Tadlis


TADLIS 


BAB I

PENDAHULUAN

Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (syumul). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Banyak kegiatan ekonomi yamg dilakukan oleh masyarakat, seperti halnya jula beli.
Dalam kegitan ekonomi identik dengan adanya  jual beli, dimana setiap kegiatan jual beli masing-masing pihak ingin selalu untung, penjual menginginkan untuk dapat menjual barang dagangannya sebanyak mungkin, dan pembeli menginginkan apa yang dibelinya mendapatkan kualitas yang baik. Namun, dalam praktiknya, dalam kegiatan jual beli terdapat kecurangan-kecurangan yang ditimbulkan oleh penjual itu sendiri. Hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan penjual tidak menjelaskan secara benar dan rinci kepada pembeli mengenai kualitas barang yang dijualnya. Ketidakpastian mengenai kualitas ini seperti halnya dalam kecacatan suatu barang. Penjual menawarkan suatu barang kepada pembeli, tetapi tidak dijelaskan apakah barang tersebut cacat atau tidak, sehingga hal ini sangat merugikan bagi pembeli.
Menyembunyikan kecacatan suatu barang dimana salah satu pihak (penjual) sebenarnya mengetahuinya, namun tidak menginformasikannya kepada pembeli disebut dengan Tadlis. Dalam perdagangan terjadinya pertukaran kepentingan sebagai keuntungan tanpa melakukan penekanan yang tidak dihalalkan atau tindakan penipuan terhadap kelompok lain. Hal ini lah sangat dilarang dalam islam, karena  mengandung unsur penipuan.
Islam menuntut pemeluknya untk menjadi orang yang jujur dan amanah. Orang yang melakukan penipuan dan kelicikan tidak dianggap sebagai umat Islam yang sesungguhnya, meskipun dari lisannya keluar pernyataan bahwasanya dirinya adalah seorang muslim.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Barangsiapa yang melakukan penipuan maka dia bukan dari golongan kami.” (H.R. Ibnu Hibban dan Abu Nu’aim)

BAB II

TADLIS DAN GHISY

2.1. Sekilas tentang Tadlis

Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information). Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam empat hal, yaitu :
  1. Kuantitas
Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak.
2.      Kualitas
Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli.
3.      Harga
Tadlis dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual, dalam fiqh disebut ghaban.
4.      Waktu Penyerahan
Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi terhadap transaksi jual beli (transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak).

2.2. Larangan praktik tadlis

A. Berdasarkan Firman Allah SWT
1. al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152:


 “...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya”.
B. Berdasarkan hadits
“Orang muslim adalah bersaudara. Tidak halal bagi seseorang menjual barang yang cacat kepada saudaranya, tanpa menerangkan cacat benda itu”. (H.R. Ahmad).
“Barang siapa menjual barang yang ada cacatnya, tetapi tidak diterangkannya kepada pembeli, maka ia senantiasa dalam kebencian Allah, dan malaikat senantiasa mengutuknya (H.R. Ibnu Majah)

2.3. Ghisy, tadlis dalam kualitas

2.3.1. Definisi Ghisy

Istilah Ghisy dalam bisnis adalah menyembunyikan cacat barang dan mencampur dengan barang-barang baik dengan yang jelek.

2.3.2. Landasan Hukum Ghisy

Telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram. Pelaku ghisy wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya. Jika pelaku ghisy sudah terlanjur melakukan kecurangan, hendaknya dia segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada barang yang diperjualbelikan, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima barang itu apa adanya) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya penjual membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau barang itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas nama si pembeli sesuai nilai cacat itu.
Nabi SAW bersabda : penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No. 2825)
Dari Abu Hurairah ra. berkata , “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan temasuk golongan kami orang yang menipu”. (H.R. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)

2.4. Praktik Ghisy yang Masih Marak

Praktik ghisy yang sering kita temui di sekitar kita, atau yang secara tidak sadar pernah kita alami adalah kecurangan atau penipuan dengan mencampurkan barang kualitas rendah dengan barang kualitas tinggi lalu dijual dengan harga barang dengan kualitas tinggi.
Cukup sulit untuk mendeteksi barang apa saja yang mempunyai unsure tadlis/ghisy yang berada di sekitar kita, karena perbedaan barang yang mengandung ghisy dengan yang tidak mengandung ghisy hampir tidak terlihat jika kita tidak benar-benar jeli/teliti.
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Contoh Praktik-Praktik Ghisy ,diantaranya sebagai berikut :
·           Salah satu contoh yang dapat kita temukan disekitar kita adalah pada penjualan computer bekas.
Pedagang menjual computer bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan mana computer yang berkualifikasi rendah dengan computer yang berkualifikasi lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
Keseimbangan harganya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk pencapaian keseimbangan tidak akan tercapai.
·           Seseorang memesan barang/baju satu mobil box besar kepada seorang penjual, karena tidak mungkin memeriksa satu persatu baju tersebut, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tersebut dilanggar oleh penjual, tanpa sepengetahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat ke dalam mobil tersebut dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.
·         Pedagang menjual beras dengan mencampurkan beras berkualitas rendah dengan barang berkualitas tinggi, kemudian beras itu dijual sesuai dengan harga beras berkualitas tinggi.
·         Menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, tindakan seperti ini agar pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
·         Menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk menipu pembelinya.
Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah berkah jual belinya." (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.
·           Praktek ghisy ( menjual barang yang cacat) yang sering terjadi di Indonesia adalah menjual daging oplosan, daging gelonggongan
Saat ini sedang ramai kasus daging oplosan yaitu daging sapi yang dicampur dengan daging celeng (babi hutan). Bagi konsumen muslim, masalah ini cukup serius karena babi terlarang (haram) untuk dikonsumsi. Bagi Anda yang suka makan daging, berikut ciri-ciri daging oplosan, daging gelonggongan (glonggongan) dan ayam tiren (mati kemaren) untuk menghindari Anda dari makanan yang meragukan secara agama dan berbahaya bagi kesehatan:

Apa itu Daging Oplosan?
Daging oplosan adalah daging sapi yang dicampur dengan daging celeng atau babi hutan. Tujuannya jelas memperoleh keuntungan lebih, dengan cara menipu konsumen yang tidak waspada.
Adalah daging yang didapat dari hewan yang sebelum disembelih terlebih dahulu diminumi air secara berlebihan. Bahkan, tak jarang hewan bersangkutan pingsan karena kelebihan minum, baru dipotong.
Tujuan dari pemberian minum berlebih itu adalah untuk mendapatkan timbangan lebih berat sehingga harga jual yang diperoleh secara curang ini lebih mahal. (Harian Kompas)
Meski berita tentang daging gelonggongan itu sering muncul di media, banyak konsumen, terutama ibu rumah tangga, yang belum paham ciri-ciri daging gelonggongan ketika berbelanja di pasar. Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan daging gelonggongan dilarang diperjualbelikan karena hal itu merupakan penipuan terhadap konsumen. Majelis Ulama Indonesia sendiri menggolongkan daging jenis tersebut dalam kategori haram. Selain sangat merugikan konsumen, dalam proses penyembelihannya harus menyiksa sapi terlebih dahulu.

2.5. Latar Belakang terjadinya Ghisy

Yang melatarbelakangi praktek ghisy tidak lain karena mereka (pelaku) ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Karena jika penjual menjual harga sesuai dengan kualitas, maka keuntungan yang didapat juga sesuai dengan mutu barang yang dijual. Sedangkan yang diinginkan pedagang adalah keuntungan yang lebih, sehingga pedagang tidak transparan mengenai kualitas barang yang dijualnya, melebihkan harga dari kualitas yang sebenarnya. Dengan cara itu, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang normal dan sewajarnya dia dapat.

2.6. Kerugian dan Keuntungan dari Praktik Ghisy

Kerugian dalam praktek ghisy tentu saja secara spontan didapatkan oleh pembeli, karena pembeli harus mengeluarkan uang yang lebih besar daripada manfaat yang diterima dari barang yang dibelinya.
Sedangkan keuntungan secara otomatis didapat oleh pihak penjual, karena penjual bisa mendapat keuntungan yang melebihi dari harga yang sesuai dengan kualitas yang dijual atau yang semestinya didapat tanpa memikirkan kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak pembeli.

2.7. Solusi untuk Ghisy

Untuk mengantisipasi adanya tadlis kualitas, kita juga perlu memahami kondisi pasar.  Ketika membahas mekanisme pasar Islami, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan demand dan supply. Bertemunya antara supply dan demand ini harus terjadi secara rela dan rela, tidak boleh ada pihak yang merasa di zhalimi dan ditipu atau ada keliru objek akan transaksinya dalam melakukan transaksi barang tertentu dengan tingkat harga tertentu. Islam menjamin adanya informasi yang jelas dan lancar dalam kerangka keadilan.
Mari kita lihat kondisi struktur pasar yang ideal. Dalam pasar persaingan sempurna Islami akan kita temukan kondisi-kondisi seperti dibawah ini :
1)      Pasar terdiri dari sejumlah produsen dan konsumen
2)      Kebebasan masuk dan keluar pasar
3)      Kebebasan memilih teknoogi dan metode produksi
4)      Kebebasan dan ketersediaan informasi , yang semuanya dijamin oleh pemerintah
5)      Dituntut adanya teknologi yang efisien
6)      Pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum
7)      Setiap factor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya
8)      Harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar
9)      Tidak ada perilaku/transaksi yang diharamkan (ekonomi islam)
Hal diatas mungkin merupakan situasi ideal. Namun pada faktanya, kondisi tersebut acapkali gagal alias jarang sekali tercapai, karena seringkali terjadi interupsi pada mekanisme pasar. Pada garis besar ekonomi, Islam mengidentifikasikan distorsi pasar dalam tiga hal, yaitu :
1.      Rekayasa permintaan dan penawaran
2.      Tadlis
3.      Taghrir
Untuk menghindari tadlis dalam bentuk apapun, pembeli hendaknya lebih jeli/teliti untuk memperhatikan beberapa unsure sebagai berikut :
  1. Mewaspadai Mudharat
Tujuan syari’ah –dalam hubungannya dengan masyarakat umum- adalah untuk manjamin kepentingan umum dan mencegah mudharat dari masyarakat itu sendiri. Tujuan ini telah ditegaskan dalam berbagai aturan dan hukum Islam. Aturan ini memberikan mekanisme bagi individu untuk melindungi dirinya sendiri dari mudharat yang pasti, atau dari mudharat yang diperkirakan akan terjadi.
  1. Mewaspadai Kezhaliman
Artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam melakukan suatu transaksi.
  1. Adanya Transparansi
Dalam jual beli sudah menjadi hak bagi si pembeli untuk mengetahui kualitas, kuantitas, juga harga barang yang akan dibelinya. Untuk itu, penjual sudah sewajarnya melakukan transparansi kepada pembeli tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan barang yang ditawarkan. Dan pembeli juga melakukan transparansi harga yang akan disepakati kedua belah pihak.
4.        Adanya perjanjian
Sebelum adanya ijab Qabul (serah terima) antara pembeli dan penjual, sebaiknya membuat suatu perjanjian dimana apabila adanya sesuatu yang merugikan salah satu pihak terutama pembeli, maka si pembeli mempunyai hak untuk  menukar barang yang cacat tersebut. Hak untuk menukar barang karena cacat ini lah yang dikenal dengan khiyar al’ayb. Khiyar al-ayb adalah suatu hak yang diberikan kepada pembeli dalam kontrak jual beli untuk membatalkan kontrak jika si pembeli menemukan cacat dalam barang yang telah dibelinya sehingga menurunkan nilai barang itu. Hak itu telah digariskan oleh hukum, dan pihak-pihak yang terlibat tidak boleh melanggarnya dalam kontrak. Kebaikan dari hak ini, pembeli yang menemukan cacat pada barang yang dibelinya mempunyai hak untuk dikembalikan kepada penjual, kecuali dia mengetahui tentang cacat barang itu sebelum dibelinya.
5.        Lebih teliti dalam memilih barang yang akan dibeli
Maksudnya, satu barang selalu tersedia dalam berbagai alternatif kualitas juga harga, untuk itu sebelum terjadi kesepakatn antara penjual dan pembeli, pembeli harus teliti untuk lebih mengenal barang apa yang akan dibelinya, bagaimana kualitasnya, sesuai atau tidak antara kualitas dengan harga yag ditawarkan penjual.
6.        Mengadukan komplain ke lembaga perlindungan konsumen (consumen aware)
Jika pembeli merasa telah ditipu oleh penjual, maka pembeli bisa mengadukan komplain kepada lembaga perlindungan konsumen agar penjual yang telah melakukan penipuan bisa ditindak lanjuti oleh lembaga perlindungan konsumen. Setelah pembeli yang merasa dirugikan mengadukan komplainnya, lembaga perlindungan konsumen akan melakukan survey ke lapangan agar dapat menindaklanjuti keadaan yang ada di lapangan.

KESIMPULAN

Tadlis adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi terhadap transaksi jual beli (transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak). Tadlis terbagi dalam tiga tipe, yaitu tadlis dalam kuantitas, tadlis dalam kualitas, tadlis dalam harga, dan tadlis dalam waktu penyerahan. Salah satu bentuk dari tadlis kualitas adalah Ghisy. Ghisy merupakan penyembunyian cacat barang dan mencampur antara barang-barang yang berkualitas baik dengan yang berkualitas jelek.
Praktik ghisy yang sering kita temui di sekitar kita, atau yang secara tidak sadar pernah kita alami adalah kecurangan atau penipuan dengan mencampurkan barang kualitas rendah dengan barang kualitas tinggi lalu dijual dengan harga barang dengan kualitas tinggi. Tujuannya bagi pelaku ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Karena jika penjual menjual harga sesuai dengan kualitas, maka keuntungan yang didapat juga sesuai dengan mutu barang yang dijual.
Untuk mengantisipasi adanya tadlis kualitas, kita juga perlu memahami kondisi pasar. Selain itu, pembeli hendaknya lebih jeli untuk memperhatikan beberapa unsure sebagai berikut :
  1. Mewaspadai Mudharat
  2. Mewaspadai Kezhaliman
  3. Adanya Transparansi
  4. Adanya perjanjian
5.      Lebih teliti dalam memilih barang yang akan dibeli
6.      Mengadukan komplain ke lembaga perlindungan konsumen (consumen aware)




DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, Januari 2010
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, terjemahan, Hendri Tanjung,Aini aryani, Bogor : Ulil Albab Institute, cetakan I,2009
Ridwan 202. Wordpress.com/…./tadlis/
Ahmadika.blogspot.com/2010/01/dist
Zonaekis.com
www.wiziq.com/. ./52127-Fiqh-Muamalat
finance.group.yahoo.com/. ./4646









Pengembangan Zakat Profesi Sebagai Salah Satu Solusi Pengentasan
Kemiskinan di Indonesia

Jatuh bangunnya suatu pemerintahan, tidak terlepas akan adanya problematika ekonomi suatu negara, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan fenomena yang sangat urgen bagi Indonesia, yang harus segera ditangani.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.[1]
Kemiskinan yang terjadi di Indonesia bisa kita temukan di sekitar lingkungan kita, banyak masyarakat yang tidak dapat menikmati kehidupan dengan baik, mereka tidak dapat menikmati pendidikan yang layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja susah, busung lapar terjadi di berbagai daerah. Sementara itu keadaan berbanding terbalik dengan masyarakat kelas menengah ke atas yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dengan baik. Sehingga di sini terlihat ketimpangan sosial antara kaya dan miskin.
Berbagai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah dilakukan, seperti program BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk warga miskin. Namun hal ini belum bisa menangani masalah pengentasan kemiskinan yang ada, karena dalam prakteknya program ini tidak dilakukan secara merata dalam pendistribusiannya, bahkan terkadang objek penerima BLT pun kurang tepat sasarannya. Sehingga saat ini sangat diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama mengurangi kemiskinan yang ada disekitarnya.
Lalu, bagaimanakah solusi yang ditawarkan dalam Islam?
Di dalam Islam, ada instrumen zakat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu mengatasi masalah ekonomi seperti kemiskinan. Zakat tidak hanya sebagai suatu kewajiban yang harus dibayarkan sesorang muslim untuk memenuhi rukun Islam semata, namun zakat juga mempunyai efek terhadap kehidupan masyarakat terutama untuk mengangkat garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, menjadi peluang besar untuk mengentaskan kemiskinan melalui instrumen zakat tersebut. Apalagi dengan berbagai jenis pekerjaan masyarakat yang notabenenya mampu mengeluarkan zakat dari pekerjaan atau profesinya, yang biasa dikenal dengan zakat profesi. Didalam zakat profesi, terdapat unsur ta’awun (tolong menolong) antara orang kaya terhadap orang miskin, sehingga tidak ada kesenjangan diantara keduanya.
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang yang mempunyai pekerjaan tertentu, dimana dari pekerjaannya tersebut dperoleh gaji atau upah. Profesi seseorang memang bermacam-macam, ada yang diperoleh dari usaha sendiri seperti dokter, guru, pengacara, penjahit, dll. Ada juga pekerjaan yang bergantung kepada orang lain seperti bekerja di instansi-instansi pemerintahan, perusahaan swasta, dll. Lalu, apakah dari hasil pekerjaannya tersebut (gaji) wajib untuk dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan diatas, perlu sekali untuk diperoleh jawabannya agar setiap orang dapat menyadari hak dan kewajibannya. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional, jika telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan firman Allah Swt [2]
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian(QS. Adz Dzariyat:19)
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.(QS Al Baqarah 267)
Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp 1.500.000,-
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.00 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000-625.000) per bulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp 11.700.000 (lebih dar nisab).
 Dengan demikian akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.

Menurut saya, bahwa seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, dan dari pekerjaannya tersebut diperoleh hasil berupa sejumlah nominal uang (gaji) yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan bahkan ada kelebihan harta, setelah digunakan untuk kebutuhan hidupnya, untuk membayar hutang dan lain-lain. Maka hal tersebut ini wajib untuk dikeluarkan zakat dari pekerjaannya tersebut. Sedangkan jika hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semata, maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakat profesinya.
Jika saja  setiap orang yang memiliki pekerjaan yang layak dan menyadari akan kewajiban untuk mengeluarkan zakat profesi maka dapat dipastikan bahwa potensi zakat profesi begitu besar, mengingat penduduk Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis pekerjaan, seperti halnya para pejabat di kalangan pemerintahan, polisi, TNI, PNS, perusahaan BUMN dan sebagainya, yang pada umumnya memperoleh gaji yang cukup dan bisa untuk mengeluarkan zakat profesi. Sehingga dengan begitu besarnya potensi zakat profesi dapat menjadi salah satu usaha untuk mengentaskan kemiskinan sedikit demi sedikit.
Pengembangan zakat dapat dijadikan suatu kebijakan pemerintah dalam penanganan kemiskinan di Indonesia, daripada pemerintah terus menerus melakukan pinjaman atau berhutang dari luar negeri yang justru semakin mempersulit perekonomian dan tidak berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan. Lebih baik pemerintah melakukan pengembangan terhadap potensi-potensi yang ada, seperti pada zakat profesi.
Menurut Eri Sudewo, (Ketua I BAZNAS) potensi zakat ansich di Indonesia sebesar dalam kisaran antara 1,08-32,4 triliyun pertahun, dengan asumsi terdapat 18 juta Muslim kaya dari 80 juta Muslim yang menunaikan zakat perbulan dengan kisaran 50-150 ribu rupiah (http://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dan-kemiskinan).
  
Untuk mensimulasikan potensi zakat profesi di Indonesia, saya akan coba menghitung dengan asumsi sebagai berikut :

Total penduduk indonesia                                                      =  220 juta jiwa
Penduduk muslim di indonesia (85% dari total penduduk)   =  187 juta jiwa
Penduduk muslim indonesia yang tergolong mampu
mengeluarkan zakat profesi (50% dari penduduk muslim)     =  94 juta jiwa
penduduk miskin di Indonesia (20%dari total penduduk)     =  44 juta jiwa
Maka potensi muzakki dari zakat profesi                               = 94 juta/44 juta jiwa =  2,1
Artinya, bahwa setiap 2 orang yang mengeluarkan zakat profesi baik tiap bulan atau pertahun berpeluang membantu 1 orang penduduk miskin yang ada.                          

Pengembangan terhadap zakat profesi perlu dimaksimalkan dan perlu adanya keseriusan dari semua kalangan, baik dari lembaga-lembaga penghimpun zakat dan juga pemerintah. Pemerintah bisa menerapkan kebijakan-kebijakan seperti mewajibkan para pejabat-pejabatnya untuk mengeluarkan zakat dari gajinya dengan memotong langsung dari gajinya tiap bulan. Selain itu, perusahaan-perusahaans BUMN maupun perusahaan swasta juga bisa menerapkan kebijakan yang sama terhadap karyawannya. Walaupun dengan kebijakan seperti diatas terkesan sedikit memaksa, namun langkah awal ini perlu untuk diterapkan. Apalagi zakat tidak hanya suatu kewajiban terhadap suatu negara, melainkan juga terhadap Allah Swt. Pajak saja yang hanya sebagai kewajiban terhadap negara mau tidak mau masyarakat harus membayarnya. Menurut saya, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan bahwa zakat bisa sebagai pengurang pajak. Seseorang yang telah membayar zakat seperti halnya zakat profesi, mendapat keringanan atau potongan ketika mereka membayar pajak, misalnya mendapat potongan pembayaran pajak sesuai dengan zakat yang telah dibayarkan. Hal ini dapat memotivasi masyarakat untuk bersedia mengeluarkan zakat profesi dengan sukarela.
Selain itu, pendistribusian terhadap zakat profesi yang telah dihimpun baik melalui BAZNAS, dan lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sehingga dampak positif dari dana yang terkumpul tersebut dapat dirasakan oleh para mustahiq, dan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui penghimpunan zakat profesi dapat terwujud. Penghimpunan dana zakat oleh para lembaga pengelola zakat (PLZ) yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada mustahiq untuk membayar zakat profesi.
Langkah untuk  mengentaskan kemiskinan memang membutuhkan proses yang panjang, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terhadap mayarakat. Selain itu, jika antara pemerintah, LPZ dan masyarakat saling bersinergis untuk melakukan pengembangan zakat profesi dengan keseriusan, maka Insya Allah dengan perlahan masalah kemikinan di Indonesia dapat teratasi.



[1] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-kewarganegaraan-kemiskinan/
[2] http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z005.htm