Diposting oleh
Unknown
komentar (0)
TADLIS
BAB I
PENDAHULUAN
Islam
sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (syumul). Islam
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga
aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Banyak kegiatan ekonomi yamg dilakukan
oleh masyarakat, seperti halnya jula beli.
Dalam
kegitan ekonomi identik dengan adanya
jual beli, dimana setiap kegiatan jual beli masing-masing pihak ingin
selalu untung, penjual menginginkan untuk dapat menjual barang dagangannya
sebanyak mungkin, dan pembeli menginginkan apa yang dibelinya mendapatkan
kualitas yang baik. Namun, dalam praktiknya, dalam kegiatan jual beli terdapat
kecurangan-kecurangan yang ditimbulkan oleh penjual itu sendiri. Hal ini
disebabkan adanya unsur kesengajaan penjual tidak menjelaskan secara benar dan
rinci kepada pembeli mengenai kualitas barang yang dijualnya. Ketidakpastian
mengenai kualitas ini seperti halnya dalam kecacatan suatu barang. Penjual
menawarkan suatu barang kepada pembeli, tetapi tidak dijelaskan apakah barang
tersebut cacat atau tidak, sehingga hal ini sangat merugikan bagi pembeli.
Menyembunyikan
kecacatan suatu barang dimana salah satu pihak (penjual) sebenarnya
mengetahuinya, namun tidak menginformasikannya kepada pembeli disebut dengan Tadlis. Dalam perdagangan terjadinya
pertukaran kepentingan sebagai keuntungan tanpa melakukan penekanan yang tidak
dihalalkan atau tindakan penipuan terhadap kelompok lain. Hal ini lah sangat
dilarang dalam islam, karena mengandung
unsur penipuan.
Islam
menuntut pemeluknya untk menjadi orang yang jujur dan amanah. Orang yang
melakukan penipuan dan kelicikan tidak dianggap sebagai umat Islam yang
sesungguhnya, meskipun dari lisannya keluar pernyataan bahwasanya dirinya
adalah seorang muslim.
Sebagaimana
sabda Rasulullah :
“Barangsiapa
yang melakukan penipuan maka dia bukan dari golongan kami.” (H.R. Ibnu Hibban
dan Abu Nu’aim)
BAB II
TADLIS DAN GHISY
2.1. Sekilas tentang Tadlis
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip
kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai
informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa
dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan dimana
salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini
merupakan asymmetric information). Unknown to one party dalam bahasa fikihnya
disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam empat hal, yaitu :
- Kuantitas
Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang
kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak.
2.
Kualitas
Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau
kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara
si penjual dan pembeli.
3.
Harga
Tadlis dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang
lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli
atau penjual, dalam fiqh disebut ghaban.
4.
Waktu Penyerahan
Tadlis (penyembunyian)
adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan
informasi terhadap transaksi jual beli (transaksi yang mengandung suatu hal
yang tidak diketahui oleh salah satu pihak).
2.2. Larangan praktik tadlis
A. Berdasarkan Firman
Allah SWT
1. al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152:
“...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil, kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar
kesanggupannya”.
B. Berdasarkan hadits
“Orang muslim adalah bersaudara. Tidak halal bagi seseorang
menjual barang yang cacat kepada saudaranya, tanpa menerangkan cacat benda
itu”. (H.R. Ahmad).
“Barang
siapa menjual barang yang ada cacatnya, tetapi tidak diterangkannya kepada
pembeli, maka ia senantiasa dalam kebencian Allah, dan malaikat senantiasa
mengutuknya (H.R. Ibnu Majah)
2.3. Ghisy, tadlis dalam kualitas
2.3.1. Definisi Ghisy
Istilah
Ghisy dalam bisnis adalah menyembunyikan cacat barang dan mencampur dengan
barang-barang baik dengan yang jelek.
2.3.2. Landasan Hukum Ghisy
Telah
diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram. Pelaku ghisy
wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya.
Jika pelaku ghisy sudah terlanjur melakukan kecurangan, hendaknya dia segera
menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada barang
yang diperjualbelikan, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah
terhadap haknya (yakni menerima barang itu apa adanya) maka alhamdulillah. Bila
tidak, hendaknya penjual membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara
memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau barang itu diambil kembali
dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini
merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila
Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas nama
si pembeli sesuai nilai cacat itu.
Nabi SAW bersabda : penjual dan pembeli memiliki hak pilih
selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan
barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka
bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli
mereka. (Shahih Muslim No. 2825)
Dari Abu Hurairah ra. berkata , “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda,
“Bukan temasuk golongan kami orang yang menipu”. (H.R. Muslim 1/99/102, Abu
Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
2.4. Praktik Ghisy yang Masih Marak
Praktik
ghisy yang sering kita temui di sekitar kita, atau yang secara tidak sadar
pernah kita alami adalah kecurangan atau penipuan dengan mencampurkan barang
kualitas rendah dengan barang kualitas tinggi lalu dijual dengan harga barang
dengan kualitas tinggi.
Cukup
sulit untuk mendeteksi barang apa saja yang mempunyai unsure tadlis/ghisy yang
berada di sekitar kita, karena perbedaan barang yang mengandung ghisy dengan
yang tidak mengandung ghisy hampir tidak terlihat jika kita tidak benar-benar
jeli/teliti.
Kondisi
ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak lain akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Contoh
Praktik-Praktik Ghisy ,diantaranya sebagai berikut :
·
Salah satu contoh yang dapat kita
temukan disekitar kita adalah pada penjualan computer bekas.
Pedagang
menjual computer bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik,
dengan harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual
computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan
mana computer yang berkualifikasi rendah dengan computer yang berkualifikasi
lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi
computer yang dijualnya.
Keseimbangan
harganya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari
kualitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka
syarat untuk pencapaian keseimbangan tidak akan tercapai.
·
Seseorang memesan barang/baju satu mobil
box besar kepada seorang penjual, karena tidak mungkin memeriksa satu persatu
baju tersebut, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju
yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan
tersebut dilanggar oleh penjual, tanpa sepengetahuan pembeli, penjual
memasukkan beberapa baju cacat ke dalam mobil tersebut dan ketika pembeli ingin
mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.
·
Pedagang menjual beras dengan mencampurkan beras
berkualitas rendah dengan barang berkualitas tinggi, kemudian beras itu dijual
sesuai dengan harga beras berkualitas tinggi.
·
Menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika
hendak dipajang untuk dijual, tindakan seperti ini agar pembeli mengira ternak
itu selalu banyak air susunya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
“janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak
air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk
khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau
mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al
Albany)
·
Menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli
atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai
dengan maksud untuk menipu pembelinya.
Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan
hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama
keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari
barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi
apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah
berkah jual belinya." (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan
membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab
hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai
dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya
banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan
berkah dan tidak ada kebaikan padanya.
·
Praktek ghisy ( menjual barang yang cacat) yang
sering terjadi di Indonesia
adalah menjual daging oplosan, daging gelonggongan
Saat ini sedang
ramai kasus daging oplosan yaitu daging sapi yang dicampur dengan daging celeng
(babi hutan). Bagi konsumen muslim, masalah ini cukup serius karena babi
terlarang (haram) untuk dikonsumsi. Bagi Anda yang suka makan daging, berikut
ciri-ciri daging oplosan, daging gelonggongan (glonggongan) dan ayam tiren
(mati kemaren) untuk menghindari Anda dari makanan yang meragukan secara
agama dan berbahaya bagi kesehatan:
Apa itu Daging Oplosan?
Apa itu Daging Oplosan?
Daging oplosan
adalah daging sapi yang dicampur dengan daging celeng atau babi hutan.
Tujuannya jelas memperoleh keuntungan lebih, dengan cara menipu konsumen yang
tidak waspada.
Apa itu Daging Gelonggongan:
Adalah daging
yang didapat dari hewan yang sebelum disembelih terlebih dahulu diminumi air
secara berlebihan. Bahkan, tak jarang hewan bersangkutan pingsan karena
kelebihan minum, baru dipotong.
Tujuan dari
pemberian minum berlebih itu adalah untuk mendapatkan timbangan lebih berat
sehingga harga jual yang diperoleh secara curang ini lebih mahal. (Harian
Kompas)
Meski berita
tentang daging gelonggongan itu sering muncul di media, banyak konsumen,
terutama ibu rumah tangga, yang belum paham ciri-ciri daging gelonggongan
ketika berbelanja di pasar. Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan
daging gelonggongan dilarang diperjualbelikan karena hal itu merupakan penipuan
terhadap konsumen. Majelis Ulama Indonesia sendiri menggolongkan daging jenis
tersebut dalam kategori haram. Selain sangat merugikan konsumen, dalam proses
penyembelihannya harus menyiksa sapi terlebih dahulu.
2.5. Latar Belakang terjadinya Ghisy
Yang
melatarbelakangi praktek ghisy tidak lain karena mereka (pelaku) ingin
mendapatkan untung sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Karena
jika penjual menjual harga sesuai dengan kualitas, maka keuntungan yang didapat
juga sesuai dengan mutu barang yang dijual. Sedangkan yang diinginkan pedagang
adalah keuntungan yang lebih, sehingga pedagang tidak transparan mengenai
kualitas barang yang dijualnya, melebihkan harga dari kualitas yang sebenarnya.
Dengan cara itu, pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari
yang normal dan sewajarnya dia dapat.
2.6. Kerugian dan Keuntungan dari Praktik Ghisy
Kerugian
dalam praktek ghisy tentu saja secara spontan didapatkan oleh pembeli, karena
pembeli harus mengeluarkan uang yang lebih besar daripada manfaat yang diterima
dari barang yang dibelinya.
Sedangkan
keuntungan secara otomatis didapat oleh pihak penjual, karena penjual bisa
mendapat keuntungan yang melebihi dari harga yang sesuai dengan kualitas yang
dijual atau yang semestinya didapat tanpa memikirkan kerugian yang ditimbulkan
terhadap pihak pembeli.
2.7. Solusi untuk Ghisy
Untuk
mengantisipasi adanya tadlis kualitas, kita juga perlu memahami kondisi
pasar. Ketika membahas mekanisme pasar
Islami, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan
demand dan supply. Bertemunya antara supply dan demand ini harus terjadi secara
rela dan rela, tidak boleh ada pihak yang merasa di zhalimi dan ditipu atau ada
keliru objek akan transaksinya dalam melakukan transaksi barang tertentu dengan
tingkat harga tertentu. Islam menjamin adanya informasi yang jelas dan lancar
dalam kerangka keadilan.
Mari
kita lihat kondisi struktur pasar yang ideal. Dalam pasar persaingan sempurna
Islami akan kita temukan kondisi-kondisi seperti dibawah ini :
1) Pasar
terdiri dari sejumlah produsen dan konsumen
2) Kebebasan
masuk dan keluar pasar
3) Kebebasan
memilih teknoogi dan metode produksi
4) Kebebasan
dan ketersediaan informasi , yang semuanya dijamin oleh pemerintah
5) Dituntut
adanya teknologi yang efisien
6) Pembagian
kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum
7) Setiap
factor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya
8) Harga
akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya
kekuatan pasar
9) Tidak
ada perilaku/transaksi yang diharamkan (ekonomi islam)
Hal
diatas mungkin merupakan situasi ideal. Namun pada faktanya, kondisi tersebut
acapkali gagal alias jarang sekali tercapai, karena seringkali terjadi
interupsi pada mekanisme pasar. Pada garis besar ekonomi, Islam mengidentifikasikan
distorsi pasar dalam tiga hal, yaitu :
1. Rekayasa
permintaan dan penawaran
2. Tadlis
3. Taghrir
Untuk
menghindari tadlis dalam bentuk apapun, pembeli hendaknya lebih jeli/teliti
untuk memperhatikan beberapa unsure sebagai berikut :
- Mewaspadai
Mudharat
Tujuan
syari’ah –dalam hubungannya dengan masyarakat umum- adalah untuk manjamin
kepentingan umum dan mencegah mudharat dari masyarakat itu sendiri. Tujuan ini
telah ditegaskan dalam berbagai aturan dan hukum Islam. Aturan ini memberikan
mekanisme bagi individu untuk melindungi dirinya sendiri dari mudharat yang
pasti, atau dari mudharat yang diperkirakan akan terjadi.
- Mewaspadai
Kezhaliman
Artinya
tidak ada pihak yang dirugikan dalam melakukan suatu transaksi.
- Adanya
Transparansi
Dalam
jual beli sudah menjadi hak bagi si pembeli untuk mengetahui kualitas,
kuantitas, juga harga barang yang akan dibelinya. Untuk itu, penjual sudah
sewajarnya melakukan transparansi kepada pembeli tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan barang yang ditawarkan. Dan pembeli juga melakukan
transparansi harga yang akan disepakati kedua belah pihak.
4.
Adanya perjanjian
Sebelum
adanya ijab Qabul (serah terima) antara pembeli dan penjual, sebaiknya membuat
suatu perjanjian dimana apabila adanya sesuatu yang merugikan salah satu pihak
terutama pembeli, maka si pembeli mempunyai hak untuk menukar barang yang cacat tersebut. Hak untuk
menukar barang karena cacat ini lah yang dikenal dengan khiyar al’ayb. Khiyar al-ayb adalah suatu hak yang diberikan kepada
pembeli dalam kontrak jual beli untuk membatalkan kontrak jika si pembeli
menemukan cacat dalam barang yang telah dibelinya sehingga menurunkan nilai
barang itu. Hak itu telah digariskan oleh hukum, dan pihak-pihak yang terlibat
tidak boleh melanggarnya dalam kontrak. Kebaikan dari hak ini, pembeli yang
menemukan cacat pada barang yang dibelinya mempunyai hak untuk dikembalikan
kepada penjual, kecuali dia mengetahui tentang cacat barang itu sebelum
dibelinya.
5.
Lebih teliti dalam memilih barang yang
akan dibeli
Maksudnya,
satu barang selalu tersedia dalam berbagai alternatif kualitas juga harga,
untuk itu sebelum terjadi kesepakatn antara penjual dan pembeli, pembeli harus
teliti untuk lebih mengenal barang apa yang akan dibelinya, bagaimana
kualitasnya, sesuai atau tidak antara kualitas dengan harga yag ditawarkan
penjual.
6.
Mengadukan komplain ke lembaga
perlindungan konsumen (consumen aware)
Jika
pembeli merasa telah ditipu oleh penjual, maka pembeli bisa mengadukan komplain
kepada lembaga perlindungan konsumen agar penjual yang telah melakukan penipuan
bisa ditindak lanjuti oleh lembaga perlindungan konsumen. Setelah pembeli yang
merasa dirugikan mengadukan komplainnya, lembaga perlindungan konsumen akan
melakukan survey ke lapangan agar dapat menindaklanjuti keadaan yang ada di
lapangan.
KESIMPULAN
Tadlis
adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan
informasi terhadap transaksi jual beli (transaksi yang mengandung suatu hal
yang tidak diketahui oleh salah satu pihak). Tadlis terbagi dalam tiga
tipe, yaitu tadlis dalam kuantitas, tadlis dalam kualitas, tadlis dalam harga,
dan tadlis dalam waktu penyerahan. Salah satu bentuk dari tadlis kualitas
adalah Ghisy. Ghisy merupakan penyembunyian cacat barang dan mencampur antara
barang-barang yang berkualitas baik dengan yang berkualitas jelek.
Praktik
ghisy yang sering kita temui di sekitar kita, atau yang secara tidak sadar
pernah kita alami adalah kecurangan atau penipuan dengan mencampurkan barang
kualitas rendah dengan barang kualitas tinggi lalu dijual dengan harga barang
dengan kualitas tinggi. Tujuannya bagi pelaku ingin mendapatkan untung
sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Karena jika penjual
menjual harga sesuai dengan kualitas, maka keuntungan yang didapat juga sesuai
dengan mutu barang yang dijual.
Untuk
mengantisipasi adanya tadlis kualitas, kita juga perlu memahami kondisi pasar. Selain
itu, pembeli hendaknya lebih jeli untuk memperhatikan beberapa unsure sebagai
berikut :
- Mewaspadai
Mudharat
- Mewaspadai
Kezhaliman
- Adanya
Transparansi
- Adanya
perjanjian
5. Lebih
teliti dalam memilih barang yang akan dibeli
6. Mengadukan
komplain ke lembaga perlindungan konsumen (consumen aware)
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar, Januari 2010
Prof. Dr. Muhammad
Tahir Mansoori, Kaidah-kaidah Fiqih
Keuangan dan Transaksi Bisnis, terjemahan, Hendri Tanjung,Aini aryani,
Bogor : Ulil Albab Institute, cetakan I,2009
Ridwan 202.
Wordpress.com/…./tadlis/
Ahmadika.blogspot.com/2010/01/dist
Zonaekis.com
www.wiziq.com/.
./52127-Fiqh-Muamalat
finance.group.yahoo.com/.
./4646
Diposting oleh
Unknown
komentar (1)
Pengembangan Zakat
Profesi Sebagai Salah Satu Solusi Pengentasan
Kemiskinan di
Indonesia
Jatuh
bangunnya suatu pemerintahan, tidak terlepas akan adanya problematika ekonomi suatu
negara, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan fenomena
yang sangat urgen bagi Indonesia, yang harus segera ditangani.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian:
kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang
termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah
garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan,
sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif
sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah
kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan
sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki
tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.[1]
Kemiskinan yang terjadi di
Indonesia bisa kita temukan di sekitar lingkungan kita, banyak masyarakat yang
tidak dapat menikmati kehidupan dengan baik, mereka tidak dapat menikmati
pendidikan yang layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja susah,
busung lapar terjadi di berbagai daerah. Sementara itu keadaan berbanding
terbalik dengan masyarakat kelas menengah ke atas yang bisa mencukupi kebutuhan
hidupnya dengan baik. Sehingga di sini terlihat ketimpangan sosial antara kaya
dan miskin.
Berbagai upaya pengentasan
kemiskinan di Indonesia telah dilakukan, seperti program BLT (Bantuan Langsung
Tunai) untuk warga miskin. Namun hal ini belum bisa menangani masalah
pengentasan kemiskinan yang ada, karena dalam prakteknya program ini tidak
dilakukan secara merata dalam pendistribusiannya, bahkan terkadang objek
penerima BLT pun kurang tepat sasarannya. Sehingga saat ini sangat diperlukan
kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama mengurangi kemiskinan yang ada disekitarnya.
Lalu, bagaimanakah solusi yang ditawarkan dalam Islam?
Di dalam Islam, ada instrumen zakat
yang merupakan salah satu instrumen yang mampu mengatasi masalah ekonomi
seperti kemiskinan. Zakat tidak hanya sebagai suatu kewajiban yang harus
dibayarkan sesorang muslim untuk memenuhi rukun Islam semata, namun zakat juga
mempunyai efek terhadap kehidupan masyarakat terutama untuk mengangkat garis
kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, menjadi peluang besar
untuk mengentaskan kemiskinan melalui instrumen zakat tersebut. Apalagi dengan
berbagai jenis pekerjaan masyarakat yang notabenenya mampu mengeluarkan zakat dari pekerjaan
atau profesinya, yang biasa dikenal dengan zakat profesi. Didalam zakat
profesi, terdapat unsur ta’awun (tolong menolong) antara orang kaya terhadap
orang miskin, sehingga tidak ada kesenjangan diantara keduanya.
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang yang mempunyai
pekerjaan tertentu, dimana dari pekerjaannya tersebut dperoleh gaji atau upah. Profesi
seseorang memang bermacam-macam, ada yang diperoleh dari usaha sendiri seperti
dokter, guru, pengacara, penjahit, dll. Ada juga pekerjaan yang bergantung
kepada orang lain seperti bekerja di instansi-instansi pemerintahan, perusahaan
swasta, dll. Lalu, apakah dari hasil pekerjaannya tersebut (gaji) wajib untuk
dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan diatas, perlu sekali
untuk diperoleh jawabannya agar setiap orang dapat menyadari hak dan
kewajibannya. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional, jika telah
mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan firman Allah Swt
[2]
“Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bagian”(QS. Adz
Dzariyat:19)
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah
(zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. “ (QS Al Baqarah 267)
Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila
telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang
karyawan swasta yang berdomisili di Kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2
anak.
Penghasilan bersih perbulan
Rp 1.500.000,-
Bila kebutuhan pokok
keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.00 per bulan maka kelebihan dari
penghasilannya = (1.500.000-625.000) per bulan.
Apabila saldo rata-rata
perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu
satu tahun adalah Rp 11.700.000 (lebih dar nisab).
Dengan demikian akbar berkewajiban membayar
zakat sebesar 2,5% dari saldo.
Menurut saya, bahwa seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, dan dari
pekerjaannya tersebut diperoleh hasil berupa sejumlah nominal uang (gaji) yang
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan bahkan ada kelebihan harta,
setelah digunakan untuk kebutuhan hidupnya, untuk membayar hutang dan
lain-lain. Maka hal tersebut ini wajib untuk dikeluarkan zakat dari
pekerjaannya tersebut. Sedangkan jika hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya semata, maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakat profesinya.
Jika saja setiap orang yang memiliki
pekerjaan yang layak dan menyadari akan kewajiban untuk mengeluarkan zakat
profesi maka dapat dipastikan bahwa potensi zakat profesi begitu besar,
mengingat penduduk Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis pekerjaan,
seperti halnya para pejabat di kalangan pemerintahan, polisi, TNI, PNS,
perusahaan BUMN dan sebagainya, yang pada umumnya memperoleh gaji yang cukup
dan bisa untuk mengeluarkan zakat profesi. Sehingga dengan begitu
besarnya potensi zakat profesi dapat menjadi salah satu usaha untuk
mengentaskan kemiskinan sedikit demi sedikit.
Pengembangan zakat dapat dijadikan suatu kebijakan pemerintah dalam
penanganan kemiskinan di Indonesia, daripada pemerintah terus menerus melakukan
pinjaman atau berhutang dari luar negeri yang justru semakin mempersulit
perekonomian dan tidak berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan. Lebih
baik pemerintah melakukan pengembangan terhadap potensi-potensi yang ada,
seperti pada zakat profesi.
Menurut Eri Sudewo, (Ketua I BAZNAS) potensi zakat ansich di Indonesia
sebesar dalam kisaran antara 1,08-32,4 triliyun pertahun, dengan asumsi
terdapat 18 juta Muslim kaya dari 80 juta Muslim yang menunaikan zakat perbulan
dengan kisaran 50-150 ribu rupiah
(http://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dan-kemiskinan).
Untuk mensimulasikan potensi zakat profesi di Indonesia, saya akan coba
menghitung dengan asumsi sebagai berikut :
Total penduduk
indonesia = 220 juta jiwa
Penduduk muslim
di indonesia (85% dari total penduduk) = 187 juta jiwa
Penduduk muslim
indonesia yang tergolong mampu
mengeluarkan
zakat profesi (50% dari penduduk muslim)
= 94 juta jiwa
penduduk miskin
di Indonesia (20%dari total penduduk) =
44 juta jiwa
Maka potensi
muzakki dari zakat profesi =
94 juta/44 juta jiwa = 2,1
Artinya, bahwa
setiap 2 orang yang mengeluarkan zakat profesi baik tiap bulan atau pertahun
berpeluang membantu 1 orang penduduk miskin yang ada.
Pengembangan terhadap zakat profesi
perlu dimaksimalkan dan perlu adanya keseriusan dari semua kalangan, baik dari
lembaga-lembaga penghimpun zakat dan juga pemerintah. Pemerintah bisa
menerapkan kebijakan-kebijakan seperti mewajibkan para pejabat-pejabatnya untuk
mengeluarkan zakat dari gajinya dengan memotong langsung dari gajinya tiap
bulan. Selain itu, perusahaan-perusahaans BUMN maupun perusahaan swasta juga
bisa menerapkan kebijakan yang sama terhadap karyawannya. Walaupun dengan
kebijakan seperti diatas terkesan sedikit memaksa, namun langkah awal ini perlu
untuk diterapkan. Apalagi zakat tidak hanya suatu kewajiban terhadap suatu
negara, melainkan juga terhadap Allah Swt. Pajak saja yang hanya sebagai
kewajiban terhadap negara mau tidak mau masyarakat harus membayarnya. Menurut
saya, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan bahwa zakat bisa sebagai pengurang
pajak. Seseorang yang telah membayar zakat seperti halnya zakat profesi,
mendapat keringanan atau potongan ketika mereka membayar pajak, misalnya
mendapat potongan pembayaran pajak sesuai dengan zakat yang telah dibayarkan.
Hal ini dapat memotivasi masyarakat untuk bersedia mengeluarkan zakat profesi
dengan sukarela.
Selain itu, pendistribusian terhadap zakat profesi yang telah dihimpun baik
melalui BAZNAS, dan lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya harus disalurkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sehingga dampak positif dari dana
yang terkumpul tersebut dapat dirasakan oleh para mustahiq, dan tujuan untuk
mengentaskan kemiskinan melalui penghimpunan zakat profesi dapat terwujud. Penghimpunan
dana zakat oleh para lembaga pengelola zakat (PLZ) yang diperlukan untuk
memberikan kepercayaan kepada mustahiq untuk membayar zakat profesi.
Langkah untuk mengentaskan
kemiskinan memang membutuhkan proses yang panjang, untuk itu perlu dilakukan
sosialisasi terhadap mayarakat. Selain itu, jika antara pemerintah, LPZ dan
masyarakat saling bersinergis untuk melakukan pengembangan zakat profesi dengan
keseriusan, maka Insya Allah dengan perlahan masalah kemikinan di Indonesia
dapat teratasi.
[1] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-kewarganegaraan-kemiskinan/
[2]
http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z005.htm