Pengembangan Zakat Profesi Sebagai Salah Satu Solusi Pengentasan
Kemiskinan di Indonesia

Jatuh bangunnya suatu pemerintahan, tidak terlepas akan adanya problematika ekonomi suatu negara, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan fenomena yang sangat urgen bagi Indonesia, yang harus segera ditangani.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.[1]
Kemiskinan yang terjadi di Indonesia bisa kita temukan di sekitar lingkungan kita, banyak masyarakat yang tidak dapat menikmati kehidupan dengan baik, mereka tidak dapat menikmati pendidikan yang layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja susah, busung lapar terjadi di berbagai daerah. Sementara itu keadaan berbanding terbalik dengan masyarakat kelas menengah ke atas yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dengan baik. Sehingga di sini terlihat ketimpangan sosial antara kaya dan miskin.
Berbagai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah dilakukan, seperti program BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk warga miskin. Namun hal ini belum bisa menangani masalah pengentasan kemiskinan yang ada, karena dalam prakteknya program ini tidak dilakukan secara merata dalam pendistribusiannya, bahkan terkadang objek penerima BLT pun kurang tepat sasarannya. Sehingga saat ini sangat diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama mengurangi kemiskinan yang ada disekitarnya.
Lalu, bagaimanakah solusi yang ditawarkan dalam Islam?
Di dalam Islam, ada instrumen zakat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu mengatasi masalah ekonomi seperti kemiskinan. Zakat tidak hanya sebagai suatu kewajiban yang harus dibayarkan sesorang muslim untuk memenuhi rukun Islam semata, namun zakat juga mempunyai efek terhadap kehidupan masyarakat terutama untuk mengangkat garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, menjadi peluang besar untuk mengentaskan kemiskinan melalui instrumen zakat tersebut. Apalagi dengan berbagai jenis pekerjaan masyarakat yang notabenenya mampu mengeluarkan zakat dari pekerjaan atau profesinya, yang biasa dikenal dengan zakat profesi. Didalam zakat profesi, terdapat unsur ta’awun (tolong menolong) antara orang kaya terhadap orang miskin, sehingga tidak ada kesenjangan diantara keduanya.
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang yang mempunyai pekerjaan tertentu, dimana dari pekerjaannya tersebut dperoleh gaji atau upah. Profesi seseorang memang bermacam-macam, ada yang diperoleh dari usaha sendiri seperti dokter, guru, pengacara, penjahit, dll. Ada juga pekerjaan yang bergantung kepada orang lain seperti bekerja di instansi-instansi pemerintahan, perusahaan swasta, dll. Lalu, apakah dari hasil pekerjaannya tersebut (gaji) wajib untuk dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan diatas, perlu sekali untuk diperoleh jawabannya agar setiap orang dapat menyadari hak dan kewajibannya. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional, jika telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan firman Allah Swt [2]
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian(QS. Adz Dzariyat:19)
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.(QS Al Baqarah 267)
Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp 1.500.000,-
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.00 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000-625.000) per bulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp 11.700.000 (lebih dar nisab).
 Dengan demikian akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.

Menurut saya, bahwa seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, dan dari pekerjaannya tersebut diperoleh hasil berupa sejumlah nominal uang (gaji) yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan bahkan ada kelebihan harta, setelah digunakan untuk kebutuhan hidupnya, untuk membayar hutang dan lain-lain. Maka hal tersebut ini wajib untuk dikeluarkan zakat dari pekerjaannya tersebut. Sedangkan jika hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semata, maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakat profesinya.
Jika saja  setiap orang yang memiliki pekerjaan yang layak dan menyadari akan kewajiban untuk mengeluarkan zakat profesi maka dapat dipastikan bahwa potensi zakat profesi begitu besar, mengingat penduduk Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis pekerjaan, seperti halnya para pejabat di kalangan pemerintahan, polisi, TNI, PNS, perusahaan BUMN dan sebagainya, yang pada umumnya memperoleh gaji yang cukup dan bisa untuk mengeluarkan zakat profesi. Sehingga dengan begitu besarnya potensi zakat profesi dapat menjadi salah satu usaha untuk mengentaskan kemiskinan sedikit demi sedikit.
Pengembangan zakat dapat dijadikan suatu kebijakan pemerintah dalam penanganan kemiskinan di Indonesia, daripada pemerintah terus menerus melakukan pinjaman atau berhutang dari luar negeri yang justru semakin mempersulit perekonomian dan tidak berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan. Lebih baik pemerintah melakukan pengembangan terhadap potensi-potensi yang ada, seperti pada zakat profesi.
Menurut Eri Sudewo, (Ketua I BAZNAS) potensi zakat ansich di Indonesia sebesar dalam kisaran antara 1,08-32,4 triliyun pertahun, dengan asumsi terdapat 18 juta Muslim kaya dari 80 juta Muslim yang menunaikan zakat perbulan dengan kisaran 50-150 ribu rupiah (http://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dan-kemiskinan).
  
Untuk mensimulasikan potensi zakat profesi di Indonesia, saya akan coba menghitung dengan asumsi sebagai berikut :

Total penduduk indonesia                                                      =  220 juta jiwa
Penduduk muslim di indonesia (85% dari total penduduk)   =  187 juta jiwa
Penduduk muslim indonesia yang tergolong mampu
mengeluarkan zakat profesi (50% dari penduduk muslim)     =  94 juta jiwa
penduduk miskin di Indonesia (20%dari total penduduk)     =  44 juta jiwa
Maka potensi muzakki dari zakat profesi                               = 94 juta/44 juta jiwa =  2,1
Artinya, bahwa setiap 2 orang yang mengeluarkan zakat profesi baik tiap bulan atau pertahun berpeluang membantu 1 orang penduduk miskin yang ada.                          

Pengembangan terhadap zakat profesi perlu dimaksimalkan dan perlu adanya keseriusan dari semua kalangan, baik dari lembaga-lembaga penghimpun zakat dan juga pemerintah. Pemerintah bisa menerapkan kebijakan-kebijakan seperti mewajibkan para pejabat-pejabatnya untuk mengeluarkan zakat dari gajinya dengan memotong langsung dari gajinya tiap bulan. Selain itu, perusahaan-perusahaans BUMN maupun perusahaan swasta juga bisa menerapkan kebijakan yang sama terhadap karyawannya. Walaupun dengan kebijakan seperti diatas terkesan sedikit memaksa, namun langkah awal ini perlu untuk diterapkan. Apalagi zakat tidak hanya suatu kewajiban terhadap suatu negara, melainkan juga terhadap Allah Swt. Pajak saja yang hanya sebagai kewajiban terhadap negara mau tidak mau masyarakat harus membayarnya. Menurut saya, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan bahwa zakat bisa sebagai pengurang pajak. Seseorang yang telah membayar zakat seperti halnya zakat profesi, mendapat keringanan atau potongan ketika mereka membayar pajak, misalnya mendapat potongan pembayaran pajak sesuai dengan zakat yang telah dibayarkan. Hal ini dapat memotivasi masyarakat untuk bersedia mengeluarkan zakat profesi dengan sukarela.
Selain itu, pendistribusian terhadap zakat profesi yang telah dihimpun baik melalui BAZNAS, dan lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sehingga dampak positif dari dana yang terkumpul tersebut dapat dirasakan oleh para mustahiq, dan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui penghimpunan zakat profesi dapat terwujud. Penghimpunan dana zakat oleh para lembaga pengelola zakat (PLZ) yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada mustahiq untuk membayar zakat profesi.
Langkah untuk  mengentaskan kemiskinan memang membutuhkan proses yang panjang, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terhadap mayarakat. Selain itu, jika antara pemerintah, LPZ dan masyarakat saling bersinergis untuk melakukan pengembangan zakat profesi dengan keseriusan, maka Insya Allah dengan perlahan masalah kemikinan di Indonesia dapat teratasi.



[1] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-kewarganegaraan-kemiskinan/
[2] http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z005.htm

1 komentar:

The Titanium Tails & Tail Spinner - The Potatoes
The Tails & Tail Spinner This is a stainless steel and stainless titanium water bottle steel Tails titanium band rings and titanium bikes Tail Spinner razor. It has nano titanium flat iron a polished chrome finish and a stainless steel titanium chain

 

Posting Komentar